• News

Yaqut Cholil Yakin Praperadilan Berjalan Adil

M. Habib Saifullah | Senin, 09/03/2026 14:30 WIB
Yaqut Cholil Yakin Praperadilan Berjalan Adil Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meyakini proses persidangan praperadilan dapat berjalan secara objektif dan adil. Ia meyakini kebenaran pada akhirnya akan terungkap melalui proses hukum tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut usai menghadiri sidang praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026.

"Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan, adil ini, ya, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun," kata Yaqut.

Ia juga memandang praperadilan ini menjadi momentum penting bagi negara untuk menunjukkan bahwa hukum dapat menghadirkan keadilan bagi warga negara.

Menurutnya, masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum di Indonesia tetap memberi ruang bagi kebenaran untuk muncul.

"Saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini gitu ya, pada umumnya dan seluruh warga masyarakat, bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai ini. Keadilan itu ada di negara yang kita cintai ini. Saya kira itu," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Yaqut juga mengaku lega karena proses persidangan berlangsung secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi pihak pemohon maupun termohon untuk menyampaikan argumennya.

Selain itu, ia menilai hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, memimpin jalannya sidang dengan tegas sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar.

"Ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam setiap proses hukum, ya, yang dimintakan oleh warga negaranya. Kita semua patut merasa lega atas hal ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, Yaqut mengajukan gugatan Praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Biro Hukum KPK meminta hakim menolak Praperadilan Yaqut untuk seluruhnya. Sebab, menurut mereka, kuasa hukum Yaqut telah keliru dalam menentukan objek gugatan atau error in objecto.

Adapun dalil permohonan kuasa hukum Yaqut dinilai bukan merupakan kewenangan hakim Praperadilan untuk mengadili.

"Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan atau di luar aspek formil yang menjadi lingkup kewenangan hakim Praperadilan," kata Biro Hukum KPK.

Mereka menjelaskan ketentuan ruang lingkup hakimPraperadilan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Biro Hukum KPK mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara juga bukan ruang lingkup Praperadilan.

"Bahwa surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup Praperadilan," katanya.

"Demikian pula dengan kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo bukan merupakan lingkup Praperadilan," tambahnya.