• News

PN Jaksel Bakal Gelar Sidang Praperadilan Yaqut Cholil pada 11 Maret

M. Habib Saifullah | Senin, 09/03/2026 12:15 WIB
PN Jaksel Bakal Gelar Sidang Praperadilan Yaqut Cholil pada 11 Maret Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2024 (Foto: Dok. Jurnas.com)

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan Praperadilan yang diajukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma pada Rabu, 11 Maret 2026.

 “Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret jam 10.00 WIB,” ujar Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di ruang sidang. 

Dalam sidang hari ini, Yaqut Cholil hadir secara langsung bersama tim kuasa hukum dan simpatisannya. Dia mengaku bersyukur karena ada kesepahaman dari sejumlah ahli di sidang yang menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya adalah tidak sah.

"Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara ahli Termohon maupun ahli Pemohon di beberapa hal. Terutama yang paling penting adalah bahwa para ahli, baik dari Pemohon dan Termohon ini, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” ujar Yaqut.

Sementara itu, Biro Hukum KPK meminta hakim menolak Praperadilan Yaqut untuk seluruhnya. Sebab, menurut mereka, kuasa hukum Yaqut telah keliru dalam menentukan objek gugatan atau error in objecto. Adapun dalil permohonan kuasa hukum Yaqut dinilai bukan merupakan kewenangan hakim Praperadilan untuk mengadili.

"Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan atau di luar aspek formil yang menjadi lingkup kewenangan hakim Praperadilan," kata Biro Hukum KPK.

Mereka menjelaskan ketentuan ruang lingkup hakimPraperadilan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Biro Hukum KPK mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara juga bukan ruang lingkup Praperadilan.

"Bahwa surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup Praperadilan," katanya.

"Demikian pula dengan kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo bukan merupakan lingkup Praperadilan," tambahnya.