Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK (Foto: Jurnas.com)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aktor intelektual atau mastermind di balik upaya penghambatan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa dengan tersangka Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan adanya indikasi pengkondisian saksi agar tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Pihak-pihak tertentu diduga mengumpulkan para saksi untuk menyelaraskan keterangan yang tidak jujur.
"Kita akan mendalami master-mindnya siapa gitu ya sehingga kemudian penyidik menemukan adanya pihak-pihak yang mencoba mengonsolidasikan para saksi-saksi ini untuk tidak kooperatif ya agar para saksi-saksi ini tidak memberikan keterangan kepada penyidik secara lengkap, secara jujur ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (6/3/2026).
Budi mengatakan pihaknya juga akan mendalami maksud dan tujuan mengkondisikan keterangan saksi. Hal itu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan langkah berikutnya.
“Tentu ini menjadi bahan pertimbangan juga bagi penyidik untuk kemudian nanti melakukan langkah-langkah berikutnya terhadap para pihak dimaksud ya,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah mendalami adanya upaya menghambat proses penyidikan melalui pemeriksaan dua orang saksi pada Rabu, 4 Maret 2026.
Mereka adalah Noor Eva Khasanah selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo dan Sudiyono yang merupakan Kepala Desa Angkatan Lor.
"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 5 Maret 2026.
"Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," imbuhnya.
Budi mengimbau kepada para saksi lain agar kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan.
KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK menyebut Sudewo diduga meminta tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Uang yang terkumpul senilai Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.
Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Adapun uang tersebut dikumpulkan tersangka Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke tersangka Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).