• Info MPR

Rerie Dorong RUU PPRT Segera Disahkan jadi UU untuk Lindungi Kelompok Marginal

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 05/03/2026 21:40 WIB
Rerie Dorong RUU PPRT Segera Disahkan jadi UU untuk Lindungi Kelompok Marginal Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Foto: MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pengesahan segera RUU PPRT menjadi undang-undang sebagai bagian merealisasikan amanah Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi setiap warga negara.

"Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini," kata Rerie, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (3/3), menyatakan bahwa DPR akan segera memulai rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

DPR bersepakat untuk melibatkan secara penuh serikat buruh hingga asosiasi pengusaha dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT.

Menurut Rerie, dampak gejolak ekonomi global akibat perang AS-Iran mulai terasa di dalam negeri. 

Kelompok marginal yang rentan terdampak, seperti pekerja rumah tangga, menurut Rerie, harus mendapat prioritas perlindungan dari sejumlah dampak krisis yang terjadi. 

Rerie berpendapat bahwa saat ini menyegerakan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu solusi bagi negara untuk memberi perlindungan kelompok masyarakat marginal yang mendominasi pekerja rumah tangga. 

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sepanjang 2021-2024 mencatat 3.308 laporan kasus kekerasan menimpa pekerja rumah tangga.

Angka tersebut, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, harus mampu memicu kepedulian bersama untuk segera mengatasinya dengan memberi perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga. 

Apalagi, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pembahasan RUU PPRT sejatinya sudah berlangsung sejak 22 tahun lalu, ketika diajukan ke DPR dan masuk prolegnas pada 2004.

Rerie mendorong agar semua pihak berperan aktif menumbuhkan semangat solidaritas sebagai sesama anak bangsa, dalam membangun sistem yang mampu melindungi setiap warga negara, termasuk bagi pekerja rumah tangga.