• Info DPR

Baleg DPR Sebut RUU PPRT Bakal Wajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 05/03/2026 17:25 WIB
Baleg DPR Sebut RUU PPRT Bakal Wajibkan Penyalur ART Punya Legitimasi Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Foto: fraksi gerindra

JAKARTA - Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan mewajibkan penyalur asisten rumah tangga (ART) untuk memiliki legitimasi demi memperkuat kelembagaan.

Bob mengatakan, penyalur itu harus berbadan hukum dan tercatat secara resmi, walaupun lembaga penyalur itu awalnya berbentuk yayasan. Pada intinya, menurut dia, upaya tersebut merupakan semangat demi memperkuat perlindungan ART.

"Tentunya profesionalismenya ada berbentuk hukum, itulah itu intinya seperti itu," kata Bob usai rapat dengar aspirasi soal RUU PPRT di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).

Menurutnya, bila berbicara perlindungan penguatan harus dilakukan terhadap setiap unsur yang terkait dengan ART, baik soal kedudukan hukumnya, maupun soal kemanusiaan.

Nantinya, kata dia, kemungkinan penyalur ART akan berbentuk Perusahaan Penempatan PRT. Hal itu, kata dia, akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa DPR RI akan terus berkonsultasi dengan publik dan menerapkan semangat partisipasi yang bermakna terhadap setiap pembuatan undang-undang.

Politikus Gerindra ini menegaskan, masukan dari berbagai pihak merupakan hal yang penting karena kasus soal PPRT yang kompleks, baik perselisihan, perlindungan, hingga soal upah.

Menurut dia, RUU itu pun ditargetkan untuk bisa rampung sesegera mungkin. Beberapa organisasi juga sudah mendesak agar RUU itu segera disahkan, sebab sudah tertunda selama puluhan tahun.

"Kita melakukan kegiatan RDP (rapat dengar pendapat) dalam masa reses ini karena betapa pentingnya, karena kita sudah harus menyusun draf," kata dia.