• News

KPK: Uang Korupsi Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah

M. Habib Saifullah | Kamis, 05/03/2026 14:15 WIB
KPK: Uang Korupsi Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang kena OTT KPK (Foto: Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang Rp46 miliar yang diduga hasil tindak pidana korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, bisa untuk membangun 400 rumah layak di wilayahnya.

Uang itu diterima melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dari hasil pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut dibentuk Fadia bersama suami dan anaknya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang puluhan miliar itu bisa untuk membangun ratusan rumah layak huni dan puluhan kilometer jalan.

"Awalnya itu sekitar Rp46 miliar (ke PT RNB) atau setelah dipotong untuk bayar pegawai Rp22 miliar, ada (sisa) Rp24 miliar. Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400 ratusan rumah," kata Asep dalam keterangannya dikutip Kamis (5/3/2026).

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan uang tersebut juga bisa digunakan untuk membangun jalan hingga 60 kilometer yang berdampak positif untuk masyarakat.

"Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp250 juta, itu sekitar 50 sampai 60 kilometer. Yang Rp24 miliar itu bayangkan digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata dia.

KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.

Orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan itu kini telah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

KPK mengungkapkan satu tahun setelah dilantik, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan PT RNB.

Selama menjabat, Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para kepala dinas. Mereka mewajibkan setiap perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan, hingga RSUD, untuk memenangkan PT RNB atau yang mereka sebut sebagai "Perusahaan Ibu", meskipun terdapat tawaran dari perusahaan lain yang harganya lebih rendah.

Untuk memuluskan aksinya, Fadia juga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB di awal, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran.

"Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," ujar dia.

Sementara, uang yang keluar untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Adapun rinciannya pembagiannya meliputi sebesar Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar ke Mehnaz Na selain anaknya; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.