Eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada hari ini, Senin 2 Maret 2026.
Budi akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
"Benar, saksi BKS dijadwalkan pagi ini untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara DJKA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
KPK membutuhkan keterangan Budi Karya Sumadi untuk proses penyidikan perkara ini.
Sebab lokus perkara ini tersebar di beberapa titik dan membutuhkan klarifikasi dari pengambil kebijakan tertinggi di kementerian tersebut pada saat tempus kejadian.
"Keterangannya tentu diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini, agar menjadi terang," kata Budi.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengonfirmasi kehadiran Budi Karya Sumadi.
"Jadi kita sama-sama tunggu kehadiran saksi," pungkasnya.
Adapun agenda har ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Pada Rabu, 18 Februari 2026, Budi Karya Sumadi tidak memenuhi panggilan KPK lantaran telah memiliki agenda terjadwal.
Budi Karya kembali tak menghadiri pemeriksaan pada Selasa, 24 Februari 2026. Dia dipanggil untuk tersangka Harno Trimadi selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Harno Trimadi.
Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022 secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp. 2.625.000.000.