Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Foto: MPR)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, perkembangan dunia digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak, dari ancaman yang menyertainya.
"Perkembangan dunia digital bukan semata hadir dengan teknologi yang mempermudah aktivitas manusia. Di sisi lain, digitalisasi juga menghadirkan ancaman bagi perempuan dan anak sehingga dibutuhkan sistem perlindungan yang tepat," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan bahwa 9 dari 10 anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah aktif berinternet yang mempengaruhi tumbuh kembang mereka.
Transformasi digital, berdasarkan catatan KPPPA, telah mengubah cara perempuan dan anak belajar, bekerja, hingga berinteraksi di tengah masyarakat.
Menurut Lestari, kecepatan penetrasi di ruang digital dalam kehidupan masyarakat harus segera diimbangi dengan langkah perlindungan yang nyata.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa sejumlah aturan dan kebijakan perlindungan di ranah daring yang telah dibuat harus menjadi perhatian serius semua pihak terkait pelaksanaannya.
Menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku Maret 2026 misalnya, harus mampu diterapkan secara efektif sebagai bagian upaya melahirkan sistem perlindungan yang memadai di ruang digital bagi generasi penerus.
Diakui Rerie, dampak kekerasan di ruang digital nyata bagi masyarakat, termasuk terhadap perempuan dan anak.
Dampaknya, tambah dia, antara lain, mulai dari merusak reputasi, menghancurkan kesehatan mental, mengganggu pendidikan, hingga mengancam keselamatan fisik korban.
Ancaman tersebut, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus segera diatasi bersama oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat, melalui peningkatan literasi digital, serta pemahaman terkait kebijakan perlindungan di ruang digital yang memadai.
Karena, tegas Rerie, ruang digital yang aman dan mampu mengakselerasi proses-proses pembangunan dengan baik harus dapat diwujudkan, sebagai bagian upaya melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan.