• Oase

Memahami Qadha dan Fidyah dalam Puasa Ramadan

M. Habib Saifullah | Kamis, 26/02/2026 05:05 WIB
Memahami Qadha dan Fidyah dalam Puasa Ramadan Ilustrasi melakukan ibadah puasa. FOTO: SHUTTERSTOCK

JAKARTA - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa.

Islam kemudian memberikan jalan pengganti agar kewajiban tetap terpenuhi, yaitu melalui qadha puasa atau fidyah.

Keduanya sering dianggap sama, padahal memiliki pengertian dan aturan yang berbeda.

Apa Itu Qadha Puasa?

Qadha puasa adalah mengganti hari puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa pada hari lain di luar Ramadan. Artinya, seseorang tetap menjalankan ibadah puasa sebagaimana biasanya, hanya waktunya dipindahkan.

Kewajiban qadha berlaku bagi orang yang sebenarnya mampu berpuasa, tetapi terhalang sementara. Contohnya:

- orang sakit yang masih bisa sembuh

- musafir (orang yang bepergian jauh)

- wanita haid atau nifas

- orang yang batal puasa karena alasan syar’i

Allah SWT berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 184)

Qadha dilakukan setelah Ramadan hingga sebelum Ramadan berikutnya.

Apa Itu Fidyah?

Fidyah adalah memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa. Dalam hal ini seseorang tidak lagi diwajibkan berpuasa karena tidak mampu secara permanen.

Fidyah diberikan kepada orang yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa, seperti:

- lansia yang lemah

- penderita sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh

- Allah SWT berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184)

Bentuk fidyah umumnya berupa makanan pokok sesuai kebiasaan setempat atau setara satu porsi makan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.