Tidak semua orang dapat menjalankan puasa Ramadan secara penuh. Islam memberikan dua bentuk pengganti, yakni qadha dan fidyah, yang memiliki ketentuan berbeda.
Dasar keringanan bagi seseorang yang tidak mampu mengganti puasa ramadan ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184