Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman mendukung langkah tegas Polri terhadap eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut membuktikan Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak pelanggaran hukum, termasuk jika pelanggaran itu dilakukan oleh anggota sendiri.
“Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun,” tegasnya kepada wartawan, Senin (16/2).
Habiburrokhman menekankan, langkah cepat dan tegas ini sekaligus membantah anggapan bahwa aparat saling melindungi ketika ada oknum yang terlibat pelanggaran.
Justru, kata dia, Polri menunjukkan responsivitas tinggi terhadap aduan masyarakat terkait perilaku menyimpang aparat.
Habiburrokhman menambahkan, sikap tegas tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, hingga pidana.
Politikus Gerindra ini juga menegaskan, apabila eks Kapolres Bima tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku pidana biasa.
“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” pungkasnya.
AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap sudah terlibat kasus narkoba sejak Agustus 2025 atau selama menjabat Kapolres Bima Kota.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan diduga (terlibat kasus narkoba) sejak bulan Agustus tahun lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta, Minggu malam, 15 Februari 2026.