Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (Foto: Humas MPR)
JAKARTA - Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyampaikan dukungannya terhadap perbaikan atau pembenahan pelaksanaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang akan dilakukan oleh pemerintah sesuai hasil rapat dengan Pimpinan DPR maupun dengan Komisi IX DPR lalu.
Pasalnya, kata Neng Eem, program PBI-JK ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat kurang mampu.Menurutnya, program ini adalah amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara.
“Bagi Fraksi, program PBI-JK ini merupakan amanat dari dua pasal di UUD 1945 loh. Pertama, Pasal 28H ayat 1. Kedua, Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Jelas itu tertulis, Pemerintah wajib menjalankan,” kata Neng Eemdalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2).
Lebih lanjut, Neng Eem menyebutkan bunyi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yakni “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pasal ini jelas menegaskan bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan bukanlah sekadar kebijakan, tetapi merupakan hak konstitusional.
Di Pasal 34 bahkan tertulis secara jelas. Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Sementara Pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”“Jadi program PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, merupakan implementasi langsung dari pasal-pasal tersebut," lanjut Neng Eem yang juga Wakil Sekjen DPP PKB ini.Namun demikian, Fraksi PKB MPR mengingatkan agar pelaksanaan PBI-JK di lapangan perlu terus diperkuat, baik dari sisi validasi data penerima manfaat, kualitas pelayanan kesehatan, hingga kesinambungan pembiayaan.
Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci agar hak konstitusional masyarakat benar-benar terpenuhi, sehingga kejadian nonaktifnya status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tidak terulang lagi.