• News

Kata KPK Soal Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut

M. Habib Saifullah | Rabu, 11/02/2026 13:15 WIB
Kata KPK Soal Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu panggilan dari pengadilan.

"Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Budi menyatakan KPK menghormati hak hukum tersangka Yaqut yang ingin menguji status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Pada prinsipnya, terang dia, pengajuan Praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin Undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

"Namun demikian, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," tutur Budi.

Dalam prosesnya, lanjut dia, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam perkara ini.

Kemudian pada januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," ungkapnya.

Budi menambahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikan masih berproses, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya.

"KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara," pungkasnya.

Sidang pertama Praperadilan Yaqut dijadwalkan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026. Meski sudah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Ishfah.

Pada 11 Agustus 2025, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ke luar negeri akan habis pada Februari ini.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.