• News

Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka

M. Habib Saifullah | Rabu, 11/02/2026 12:15 WIB
Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok. Jurnas.com)

JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yaqut menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.

SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan Yaqut. Pun dengan hakim tunggal yang hendak memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.

"Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026."

KPK diketahui telah mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.