Petugas Gakkum Kemnehut dan Polda Riau mengintensifkan upaya penegakan hukum untuk mengejar dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan gajah sumatera (Foto: Kemenhut)
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengintensifkan upaya penegakan hukum untuk mengejar dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan gajah sumatera, di areal konsesi perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa," kata Dirjen Gakkum Kehutana, Dwi Januanto dikutip Selasa (10/02/2026).
Selain upaya penyelidikan bersama kepolisian, lanjutnya, tim Gakkum Kehutanan meminta keterangan dari PT RAPP untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan dan perlindungan hutan dan satwa di areal konsesinya.
Kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Berdasarkan keterangan awal di lapangan, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan telah mati dengan kondisi pembusukan lanjut. Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi guna memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat, dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Dwi juga menjelaskan bahwa sejalan dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan saat ini memfokuskan upaya pada penelusuran aktor dan jaringan di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar secara terorganisir.
“Langkah ini dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan, serta koordinasi dan kolaborasi intensif lintas instansi,” kata Dwi.
Sebagai tindak lanjut, Tim Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan kembali ke lokasi kejadian untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dan memperkuat proses penegakan hukum.
Di samping upaya pengungkapan pelaku dan jaringannya, Tim Gakkum Kehutanan juga memeriksa dan meminta keterangan pihak PT. RAPP, mengingat TKP kematian Gajah berada di areal konsesinya. Hal ini terkait dengan kewajiban pemegang PBPH dalam melakukan perlindungan hutan dan satwa liar di areal PBPH baik dalam bentuk koridor satwa maupun pengelolaan areal High Conservation Value (HCV).
Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius, dan akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dukungan dan peran aktif seluruh pihak sangat diperlukan dalam menjaga kelestarian Gajah Sumatera sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia,” harap Dwi Januanto.