• Info DPR

Anggota DPR Soroti Kartel Pangan, Dorong Regulasi Anti Monopoli

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 06/02/2026 12:57 WIB
Anggota DPR Soroti Kartel Pangan, Dorong Regulasi Anti Monopoli Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto menyoroti bagaimana struktur pasar saat ini masih memungkinkan terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu.

Hal itu menyikapi persoalan kartel pangan yang seringkali memicu kenaikan harga secara tidak wajar. Hal itu juga menjadi bahasan krusial dalam rapat Panja RUU Anti Monopoli di Yogyakarta.

"Contohnya saat ini saja masih ada itu Kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi, jadi tidak bisa diselesaikan berartikan judulnya (Judul RUU) enggak cocok ini kalau enggak mampu, kalau KPPU gak mampu judulnya kita rubah," katanya usai mengikuti pertemuan Komisi VI DPR RI dengan akademisi UGM, pelaku usaha dan stakeholder terkait di Yogyakarta, Kamis (5/2).

Ia menambahkan bahwa praktik sindikasi harga ini sudah menjadi musuh publik sejak pasca-reformasi.

"Praktik-praktik terhadap usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup publik itu dikuasai hanya oleh segelintir orang dan hanya segelintir pengusaha. Oleh karenanya menjadi tidak sehat harga diatur, kadang sesuatu yang banyak bisa menghilang, kadang hari ini harga normal besok bisa naik karena diatur oleh satu kelompok," ujarnya saat menjelaskan mengapa terbentuk UU No.5/1999 karena persoalan serupa sudah terjadi sejak dulu.

Sementara Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyatakan bahwa revisi UU ini harus bisa merapikan praktik-praktik tersebut demi melindungi konsumen.

"Kita sedang direvisi UU-nya, berharapnya adalah tidak ada monopoli yang kemudian merugikan masyarakat konsumen, merugikan negara termasuk juga tidak ada persaingan yang tidak sehat yang kemudian konsumen atau masyarakat itu merasa tak terlindungi," ucapnya.

Sesuai dengan Kerangka Acuan (TOR) Kunker ke Provinsi DIY, pertemuan ini juga menghadirkan Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan dan pimpinan KPPU Pusat untuk memberikan gambaran data sengketa persaingan usaha yang terjadi di lapangan. Tujuannya adalah memastikan RUU ini mampu menutup celah bagi para pemain besar untuk mengatur harga kebutuhan pokok secara sepihak.