• Info DPR

Komisi X Kecam Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta di Kasus Siswa SD Ngada

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 05/02/2026 17:17 WIB
Komisi X Kecam Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta di Kasus Siswa SD Ngada Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengecam sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga memungut biaya Rp1,2 juta dari siswa YBR (10), yang tewas gantung diri. Ia mengatakan, pungutan tersebut jelas bentuk pelanggaran hukum.

"Pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum," kata Hetifah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/2).

Kendati begitu, Politikus Golkar ini meminta adanya penusuluran lebih dalam perihal informasi pungutan Rp 1,2 juta tersebut. Menurutnya kabar itu harus dipastikan kebenarannya.

"Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah," kata Hetifah.

Dia mengatakan, pungutan di sekolah sesungguhnya tidak boleh dilakukan. Larangan itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

Kalaupun memang ada, Hetifah menekankan sifatnya harus sukarela karena sekadar sumbangan. Keluarga tidak mampu juga harus dibebaskan dari sumbangan tersebut.

"Meskipun ada aturan turunan, seperti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang mengizinkan sumbangan, namun dengan syarat yang sangat ketat: harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu," ujar dia.

Oleh karena itu, Hetifah mendesak pemerintah dan pihak sekolah menegakkan aturan ini secara konsisten.

"Pemerintah dan sekolah harus memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua," kata dia.

Sebelumnya, YBR (10), tewas gantung diri lantaran orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp1,2 juta.

YBR diketahui bersekolah di SD negeri. YBR dipungut uang sekolah sebesar Rp1.220.000 per tahun. Pembayaran dicicil selama setahun.

Orang tua YBR sudah membayar Rp500 ribu untuk semester I. Tersisa Rp720 ribu yang harus dilunasi secara cicil untuk semester II.

"Itu hanya untuk kelas IV. Itu bukan dikatakan tunggakan karena dia masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil, tahap pertama semester satu sebesar Rp500 ribu dan itu sudah mereka lunasi. Jadi untuk semester II ini membayar yang sisanya ini (Rp720 ribu)," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronika Milo.