• Info DPR

Legislator PDIP soal Siswa SD Bunuh Diri: Tamparan Serius Bagi Kita Semua

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 04/02/2026 17:35 WIB
Legislator PDIP soal Siswa SD Bunuh Diri: Tamparan Serius Bagi Kita Semua Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati (Foto: RRI)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati, menyampaikan duka cita dan belasungkawa mendalam atas meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang diduga bunuh diri karena tidak mampu membeli buku dan alat tulis untuk keperluan sekolah.

Politikus PDIP ini menegaskan bahwa peristiwa tragis tersebut merupakan pukulan telak bagi nurani bangsa dan tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa.

“Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana, tetapi karena tidak mampu membeli alat tulis. Ini sungguh tidak dapat diterima di negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak atas pendidikan,” tegas Esti dalam keterangan resminya, Rabu (4/2).

Ia menekankan, kejadian ini merupakan peringatan serius bagi negara dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan, karena masih adanya anak-anak Indonesia yang terhambat mengakses pendidikan dasar akibat faktor ekonomi. Padahal, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara.

Esti mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketentuan itu diperkuat Pasal 31 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar.

“Dengan dasar konstitusi tersebut, tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar sepenuhnya berada di pundak negara, bukan pada anak atau keluarganya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Esti menegaskan bahwa konstitusi juga telah mengamanatkan komitmen anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Karena itu, ia menilai tidak ada alasan pembenar apabila masih ada anak yang terhambat sekolah hanya karena tidak mampu membeli buku, pena, atau perlengkapan belajar dasar lainnya.

Tragedi di Ngada, kata Esti, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan pendidikan di daerah, terutama terkait akses, pemerataan, dan keberpihakan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Ia menegaskan bahwa pendidikan tidak semata soal gedung dan kurikulum, tetapi juga jaminan negara atas kebutuhan dasar peserta didik.

Esti juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pendidikan dasar harus bebas dari pungutan. Putusan tersebut melarang segala bentuk pungutan, baik langsung maupun terselubung, yang membebani peserta didik dan keluarganya.

“Putusan MK harus menjadi pedoman seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bukan ruang yang menimbulkan ketakutan dan tekanan akibat persoalan biaya,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah agar lebih proaktif dalam memberikan bantuan pendidikan, termasuk penyediaan perlengkapan sekolah bagi anak-anak dari keluarga miskin. Bantuan, menurutnya, tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus benar-benar menjangkau anak-anak yang membutuhkan di lapangan.

“Negara harus hadir secara nyata. Jangan sampai ada lagi anak yang putus asa hanya karena tidak mampu membeli alat tulis. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menekan, apalagi sampai merenggut nyawa,” kata Esti.

Ia menegaskan, Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 telah mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan ini bukan sekadar norma, melainkan kewajiban aktif negara untuk melindungi dan memastikan anak-anak dari keluarga miskin tidak kehilangan hak dasarnya, termasuk hak atas pendidikan.

Esti juga menyoroti Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Menurutnya, program tersebut harus dievaluasi agar benar-benar tepat sasaran dan menjangkau anak-anak yang membutuhkan. Ia mendorong peningkatan cakupan dan jumlah penerima PIP agar tragedi serupa tidak terulang.

Menutup pernyataannya, Esti berharap peristiwa memilukan ini menjadi titik balik untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan seluruh anak bangsa.

“Setiap anak adalah aset bangsa. Negara tidak boleh membiarkan satu pun anak kehilangan masa depannya hanya karena kemiskinan,” pungkasnya.