Ilustrasi membayar fidyah puasa (FOTO: HO/IST)
Ada satu kegelisahan yang sering datang diam-diam, terutama menjelang Ramadan berikutnya, puasa qadha belum juga terganti.
JAKARTA - Bukan karena enggan, tapi karena kondisi tubuh, usia, atau situasi hidup yang tak lagi memungkinkan. Di titik ini, banyak orang terjebak antara rasa bersalah dan kebingungan, harus bagaimana?
Islam, seperti biasa, tidak hadir untuk memberatkan. Ia justru datang membawa jalan keluar yang manusiawi.
Bahkan ketika seseorang benar-benar tidak mampu mengganti puasa qadha Ramadan, syariat tidak menutup pintu kebaikan.
Dasar keringanan tersebut ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya, “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Ketidakmampuan yang dimaksud adalah kondisi yang diakui syariat, seperti sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, usia lanjut yang rapuh, atau keadaan medis yang membuat puasa berisiko.
Dalam kondisi ini, fidyah menjadi bentuk tanggung jawab yang ringan dan bermakna, bukan bentuk penebusan dengan beban baru.
Tata Cara Membayar Fidyah
Fidyah dilaksanakan dengan cara yang mudah dan fleksibel, sesuai kemampuan masing-masing. Untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, seseorang memberi makan satu orang miskin.
Bentuknya bisa berupa makanan siap santap atau bahan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah setempat.
Takaran fidyah umumnya disetarakan dengan satu porsi makan layak atau sekitar satu mud makanan pokok. Fidyah boleh dibayarkan harian atau dikumpulkan sekaligus, dan boleh disalurkan langsung kepada orang yang membutuhkan maupun melalui lembaga penyalur tepercaya.
Niat fidyah cukup dihadirkan dalam hati, sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa agama ini dibangun di atas kemudahan:
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
“Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari)