Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
JAKARTA - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat suara perihal kelanjutan penertiban 28 perusahaan yang dicabut izinnya. Mensesneg mengatakan, Pemerintah akan mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan tersebut kepada BUMN melalui Danantara.
Alih kelola 28 perusahaan tersebut bertujuan agar operasional perusahaan dapat dibenahi, baik dari sisi kepatuhan administrasi, kewajiban kepada negara, maupun aspek lingkungan. Hal tersebut disampaikan Mensesneg usai konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta.
"Memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita. Yang kedua, tentunya meskipun itu BUMN, ya pada saatnya ketika nanti menjalankan kegiatan ekonominya ya harus melakukan perbaikan tata kelola," kata Mensesneg dalam keterangannya dikutip Antara Sabtu (31/1/2026).
Ia menerangkan bahwa pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin perusahaan bersifat beragam dan tidak hanya terkait lingkungan. Pemerintah tetap memproses aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran, namun di sisi lain mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi dan dampaknya terhadap lapangan kerja.
Sejumlah usaha dinilai masih diperlukan bagi penyerapan tenaga kerja sehingga pengelolaannya tidak dihentikan, melainkan dialihkan ke BUMN dengan skema perbaikan menyeluruh.
"Kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan pembukaan atau penciptaan lapangan pekerjaan. Ya why not untuk itu kita tetap lanjutkan," ujarnya.
Terkait mekanisme peralihan aset dan operasional, Prasetyo menyebut skema yang digunakan bakal berbeda satu sama lain, tergantung pada jenis usaha dan kondisi masing-masing perusahaan.
Sebagai informasi, Pemerintah telah mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan karena terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan. 28 perusahaan itu izinnya telah dicabut karena dianggap menjadi salah satu penyebab bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Pencabutan izin tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Senin malam (19/1/2026).
Dari 28 perusahaan itu, 22 di antaranya perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta 6 merupakan perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):
Aceh - 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat - 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara -13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:
Aceh - 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara - 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat - 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari