• Kesra

Diklat PPIH 2026, Menhaj: Haji Amanah Negara, Menyangkut Kehormatan Bangsa

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 30/01/2026 22:21 WIB
Diklat PPIH 2026, Menhaj: Haji Amanah Negara, Menyangkut Kehormatan Bangsa Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memberikan arahan dalam Diklat Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Jumat (Foto: Kemenhaj)

JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan amanah besar negara yang menyangkut kehormatan bangsa dan kepercayaan umat.

“Haji adalah amanah negara yang menyangkut kehormatan bangsa dan kepercayaan umat. Dengan jumlah jemaah terbesar di dunia, penyelenggaraan haji menuntut tata kelola yang tertib serta petugas yang berorientasi penuh pada pelayanan,” kata Menhaj dalam keterangannya.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan dalam Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1447 H/2026 M, pada Jumat (30/1).

Menhaj menekankan bahwa PPIH harus sigap, disiplin, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada jemaah. Disiplin dan kesadaran dalam bertindak menjadi fondasi utama agar pelayanan berjalan dengan integritas dan tidak kehilangan nilai pengabdian.

“Tanpa disiplin, pelayanan akan kehilangan ruhnya. Hadirkan negara secara nyata melalui pelayanan prima. Setiap pelayanan yang diberikan kepada jemaah adalah wajah negara,” kata Menhaj.

Menhaj juga mengingatkan pentingnya etika, integritas, dan komitmen menjaga nama baik Indonesia di mata dunia. Dengan ridho dan doa keluarga, petugas diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan.

Sebagai informasi, diklat PPIH Tahun 1447 H/2026 M dilaksanakan selama satu bulan, dimulai secara luring di Asrama Haji Pondok Gede pada 10–30 Januari 2026 dan dilanjutkan secara daring pada 2–11 Februari 2026.

Sebanyak 1.636 peserta mengikuti pelatihan, dengan 1.622 petugas tercatat aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Sementara itu, 6 peserta berhalangan karena sakit dan 8 peserta karena alasan tertentu.

Materi diklat difokuskan pada peningkatan kualitas layanan jemaah, meliputi pemahaman kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, komunikasi pelayanan yang efektif, simulasi operasional penyelenggaraan ibadah haji, serta penguatan pengetahuan dan keterampilan teknis petugas.

Diklat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan petugas secara mental, fisik, dan manajerial dalam melayani 221.000 jemaah haji Indonesia.

Melalui diklat ini, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan kesiapan PPIH sebagai garda terdepan pelayanan haji, guna memastikan setiap jemaah memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan bermartabat sebagai wujud nyata kehadiran negara. (*)