Tangkapan layar video viral Babinsa Koramil Kemayoran Serda Heri Purnomo dan anggota Polri Aiptu Ikhwan Mulyadi saat menuding Sudrajat menjajakan makanan berbahan spons.
JAKARTA - Kodim 0501/Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan sanksi disiplin kepada Babinsa Koramil Kemayoran atas nama Serda Heri Purnomo, usai tindakannya menuding Sudrajat menjual es gabus berbahan spons.
Atas tindakan tidak profesional sebagai pengayom masyarakat yang mestinya mengedepankan pendekatan humanis, Serda Heri dijatuhi hukuman berat dan ditahan selama 21 hari atas tindakannya tersebut.
Penting diketahui bahwa Babinsa merupakan singkatan dari Bintara Pembina Desa, yakni prajurit TNI yang ditugaskan sebagai perwakilan militer di tingkat desa atau kelurahan.
Peran utamanya adalah membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan potensi desa melalui berbagai program pembinaan yang dilaksanakan pemerintah bersama TNI.
Lantas bagaimana tugas pokok dan fungsi dari Babinsa? Simak Ulasannya berikut ini.
Babinsa bertanggung jawab kepada Komandan Koramil yang berperan menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.
Selain menjalankan fungsi pertahanan wilayah, Babinsa juga menjadi ujung tombak TNI AD dalam membangun komunikasi dan hubungan baik dengan masyarakat melalui pendekatan humanis, bukan intimidatif.
Menghimpun dari berbagai sumber, berikut tugas-tugas Babinsa di lingkungan masyarakat:
1. Membantu Memelihara Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Masyarakat
2. Membantu Mengembangkan Potensi Desa
3. Menjalin Hubungan yang Baik Antara TNI dan Masyarakat di Daerahnya
4. Menyelesaikan Masalah yang Dihadapi oleh Masyarakat Setempat
5. Terlibat dalam Pelaksanaan Tugas-tugas Pertahanan Keamanan di wilayahnya
6. Mengidentifikasi Permasalahan yang Terjadi di Wilayahnya
7. Mengenal Kondisi Masyarakat
8. Menjaga Stabilitas Politik di Wilayahnya
9. Memantau Kegiatan yang Dilakukan Masyarakat
10. Menjalin Kerjasama untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat