• Info MPR

Lestari Moerdijat: Ketimpangan Kasus Pernikahan Dini Harus Dipangkas

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 27/01/2026 23:53 WIB
Lestari Moerdijat: Ketimpangan Kasus Pernikahan Dini Harus Dipangkas Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Foto: MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong upaya memangkas ketimpangan jumlah kasus pernikahan dini yang terjadi di tanah air, sebagai bagian upaya merealisasikan keadilan sosial yang lebih merata di tanah air.

"Pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pendidikan harus mampu direalisasikan untuk memangkas kesenjangan jumlah kasus pernikahan dini yang terjadi saat ini," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan secara nasional rata-rata angka pernikahan dini (sebelum usia 18 tahun) di Indonesia telah menyentuh titik terendah di angka 5,90% pada 2024. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang mencolok.

Provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia masih mendominasi tingkat pernikahan dini tertinggi.

Provinsi NTB mencatat angka 14,96%, diikuti oleh Papua Selatan sebesar 14,40%, dan Sulawesi Barat sebesar 10,71%.

Tingginya angka pernikahan dini di wilayah tersebut disebabkan oleh permasalahan yang kompleks, meliputi faktor budaya, geografis, dan ekonomi.

Pendidikan sebagai Faktor Protektif Pernikahan Dini

Laporan UNICEF dalam Child Marriage and Education: Data Brief menegaskan bahwa pendidikan merupakan faktor protektif paling kuat terhadap pernikahan anak.

Anak perempuan yang tetap bersekolah di tingkat menengah memiliki kemungkinan yang jauh lebih kecil untuk menikah dini jika dibandingkan dengan mereka yang putus sekolah.

Menurut Lestari, sejumlah catatan tersebut harus menjadi dasar bertindak dalam upaya memangkas kesenjangan yang terjadi.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa penurunan prevalensi pernikahan dini secara nasional yang terjadi saat ini memperlihatkan bahwa dengan penerapan kebijakan yang konsisten dan didukung pihak-pihak terkait, menurunkan angka kasus pernikahan dini adalah sebuah keniscayaan.

Dorongan Kebijakan dan Partisipasi Masyarakat

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menilai kesenjangan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia Timur merupakan bagian dari kompleksitas tantangan yang harus dihadapi bersama.

Menurut Rerie, sejumlah isu seperti ketersediaan infrastruktur pendidikan, faktor ekonomi, dan kuatnya pengaruh norma adat yang masih menjadi penentu utama keputusan menikah di berbagai pelosok negeri harus segera dijawab dengan solusi dan langkah nyata yang segera.

Selain penerapan sejumlah kebijakan, tambah Rerie, peningkatan partisipasi masyarakat dalam memahami sejumlah dampak negatif pernikahan dini sangat diperlukan dalam upaya menekan angka kasus pernikahan dini.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap, dengan kemudahan akses pendidikan dan kesadaran masyarakat yang terbangun secara merata, kesenjangan jumlah kasus pernikahan dini di tanah air dapat secara konsisten dipangkas.

Rerie berharap, dengan semakin rendahnya angka pernikahan dini di tanah air, potensi melahirkan sumber daya manusia (SDM) nasional yang berdaya saing di masa depan akan semakin besar.