• Info MPR

HNW Ingatkan Partisipasi Indonesia di Dewan Perdamaian Harus Taat Konstitusi

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 27/01/2026 23:32 WIB
HNW Ingatkan Partisipasi Indonesia di Dewan Perdamaian Harus Taat Konstitusi Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa “keterlanjuran” partisipasi Indonesia di Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump wajib diukur dan dilakukan dalam kerangka taat konstitusi yang berlaku di Indonesia, yakni UUD NRI 1945, serta dalam rangka melanjutkan komitmen Indonesia mendukung hadirnya negara Palestina merdeka.

HNW, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kerangka konstitusional yang menjadi pijakan pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi secara benar di Dewan Perdamaian tersebut adalah Pembukaan UUD NRI 1945 yang pada tahun 2002 oleh MPR dinyatakan sebagai ketentuan yang tidak dapat diubah, serta pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945. Ia mencatat setidaknya ada dua poin yang harus benar-benar menjadi rujukan atau pegangan Pemerintah Indonesia.

Pertama adalah amanat Pembukaan UUD NRI 1945 alinea pertama untuk ‘mendukung kemerdekaan dan menghapuskan penjajahan di muka bumi’ dan alinea keempat untuk ‘ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial’. Ini merupakan hal yang sangat substansial dan seharusnya selalu menjadi rujukan kebijakan politik luar negeri Indonesia.

"Begitulah sikap resmi Indonesia sejak Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi, dan berulang kali juga dinyatakan oleh Presiden Prabowo serta Menteri Luar Negeri Sugiono setelah penandatanganan di Davos, sebagai legacy sejarah sikap bebas aktif menghadirkan perdamaian dan mendukung Palestina merdeka," ujar HNW dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).

Dia melanjutkan, maka apabila Dewan Perdamaian justru memiliki sikap atau kebijakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi tersebut, misalnya dengan menghapus Gaza sebagai bagian dari negara Palestina merdeka, Indonesia bersama negara-negara anggota OKI, Liga Arab, maupun PBB yang juga berpartisipasi di Dewan Perdamaian seharusnya dapat menolak dan mengoreksinya. Termasuk menarik atau mempertimbangkan ulang keikutsertaan di Dewan Perdamaian, sebagaimana telah disuarakan banyak pihak.

Hal ini karena OKI, Liga Arab, maupun sekitar 156 anggota PBB telah berulang kali menegaskan sikap dukungan terhadap Palestina sebagai negara merdeka, termasuk dengan prinsip two state solution. Hanya dengan itulah makna positif dan pembuktian niat baik Indonesia untuk berjuang dari dalam (struggle within) dapat terwujud.

"Jangan malah sebaliknya, piagam yang baru ditandatangani oleh 19 negara itu dijadikan stempel atau legitimasi moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, Resolusi PBB, dan pengakuan sekitar 156 negara terhadap Palestina sebagai negara merdeka yang di dalamnya ada Gaza,” ujarnya.

HNW menegaskan bahwa Indonesia bersama negara-negara OKI yang menjadi anggota Dewan Perdamaian seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, Mesir, dan Pakistan sejak awal mengupayakan gencatan senjata, penghentian genosida, serta masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Hal tersebut merupakan latar belakang pembentukan Dewan Perdamaian sesuai Resolusi PBB.

“Karena itu perlu terus dikawal agar arah Dewan Perdamaian sesuai dengan tujuan awalnya, yakni menghadirkan perdamaian, menghentikan perang, memasukkan bantuan kemanusiaan, membangun kembali Gaza, memberi keadilan dan demokrasi bagi rakyat Palestina untuk menegakkan kedaulatan mereka sendiri, serta menghadirkan negara Palestina merdeka,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pelibatan Israel dalam Dewan Perdamaian menuntut kewaspadaan ekstra dari negara-negara pendukung Palestina merdeka agar lembaga tersebut tidak disabotase untuk melegitimasi agenda kolonialistik Israel. Sebab jika dibiarkan, konflik justru akan semakin meluas dan menjauhkan perdamaian yang diharapkan.

HNW menegaskan, fakta menunjukkan bahwa pasca penandatanganan Dewan Perdamaian, warga Gaza belum merasakan perdamaian. Serangan Israel masih terus terjadi. Bahkan, menurut laporan lembaga independen, sejak diumumkannya fase kedua gencatan senjata inisiatif Trump di Sharm Syaikh pada 13 Oktober 2025, Israel tercatat tidak melaksanakan sebagian besar kesepakatan damai. Sejak saat itu, 1.820 warga Palestina di Gaza gugur atau terluka akibat sekitar 1.300 pelanggaran perjanjian damai.

“Peran mensejarah Indonesia bersama negara OKI dan Liga Arab adalah memastikan perdamaian benar-benar terjadi dan negara Palestina berdiri, meski dalam format two state solution, bukan malah membiarkan Indonesia dijadikan stempel legitimasi atas laku amoral Israel,” tegasnya.

Kedua, terkait kerangka konstitusional prosedural, HNW mengingatkan Pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan DPR. Terlebih jika menimbulkan akibat luas dan mendasar serta beban keuangan negara, sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945.

Ia menegaskan perlunya komunikasi yang terbuka dan adil dengan DPR sebelum penandatanganan, agar DPR dapat memusyawarahkannya dengan mendengarkan aspirasi masyarakat luas, termasuk sikap MUI, Muhammadiyah, ormas Islam, serta akademisi. Terlebih terdapat pernyataan Presiden AS Donald Trump mengenai kewajiban pembayaran US$1 miliar bagi negara anggota permanen Dewan Perdamaian.

“Jumlah ini sangat besar, apalagi jika dibandingkan dengan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2026 yang bahkan tidak mencapai Rp220 miliar,” ujarnya.

HNW menambahkan bahwa sikap negara-negara anggota DK PBB seperti Inggris, Prancis, China, dan Rusia yang menolak keanggotaan Dewan Perdamaian versi AS patut menjadi pertimbangan Indonesia.

“Itu bukti praktik politik luar negeri yang benar-benar bebas dan aktif sesuai konstitusi. Agar terbayar lunaslah utang Indonesia kepada Palestina dengan terwujudnya negara Palestina merdeka,” pungkasnya.