• News

Penggantian Mendadak Calon Hakim MK, LOHPU Nilai DPR Abaikan Prinsip Transparansi

Budi Wiryawan | Selasa, 27/01/2026 18:15 WIB
Penggantian Mendadak Calon Hakim MK, LOHPU Nilai DPR Abaikan Prinsip Transparansi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA - Ruang publik kembali berisik ketika nama Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, tiba-tiba muncul sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hasil rapat DPR pada 26 Januari 2026.

Keputusan itu langsung memantik tanda tanya, sebab sebelumnya Komisi III DPR RI telah menetapkan Inosentius Syamsul sebagai calon hakim MK pengganti Prof. Dr. Arief Hidayat melalui rapat resmi pada 20 Agustus 2025.

"Pergantian tersebut, yang terjadi tanpa penjelasan terbuka ke publik, dinilai menyisakan persoalan serius dalam tata kelola pengisian jabatan lembaga negara strategis," kata Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) Aco Hatta Kainang, Selasa (27/1/2026).

Proses tersebut disebut tidak prosedural dan mencerminkan pengelolaan kekuasaan yang problematik. LOHPU menilai DPR telah mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Prinsip itu, menurut LOHPU, bukan sekadar formalitas hukum, melainkan fondasi etik untuk menjaga marwah MK sebagai penjaga konstitusi.

Pergantian calon yang telah disepakati berbulan-bulan sebelumnya dinilai mencederai kepercayaan publik. Mahkamah Konstitusi bukan sekadar lembaga yudisial, melainkan benteng terakhir konstitusi yang menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Karena itu, proses melahirkan hakim konstitusi seharusnya berlangsung melalui mekanisme yang bersih, terbuka, dan dapat diuji secara publik, bukan melalui keputusan mendadak yang terkesan tertutup.

LOHPU secara tegas meminta DPR RI memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan pencoretan Inosentius Syamsul yang sebelumnya telah dinyatakan lolos uji kelayakan. Selain itu, DPR juga didesak menjelaskan secara rinci sejak kapan Adies Kadir mendaftar, kapan diumumkan, serta bagaimana proses uji kelayakan dan kepatutannya dilakukan.

Tanpa penjelasan yang utuh, publik berpotensi menilai telah terjadi praktik bypass prosedur dan pengondisian politik dalam pengisian jabatan hakim MK.

Bagi LOHPU, keterbukaan bukan sekadar tuntutan moral, tetapi hak publik dalam negara demokrasi. Proses yang gelap hanya akan memperlemah legitimasi Mahkamah Konstitusi dan menimbulkan kecurigaan bahwa lembaga penjaga konstitusi justru dilahirkan dari prosedur yang inkonstitusional.

Karena itu, LOHPU menegaskan pentingnya ruang partisipasi publik dan akuntabilitas penuh DPR dalam setiap tahapan seleksi.

Sikap tersebut disampaikan LOHPU sebagai bentuk koreksi publik atas jalannya pengelolaan negara. Di tengah sorotan terhadap integritas lembaga-lembaga negara, kasus pergantian calon hakim MK ini menjadi ujian serius: apakah konstitusi dijaga sejak proses awal, atau justru dikompromikan oleh kepentingan politik yang tak pernah benar-benar terlihat di ruang terbuka.