Mantan Komisaris Utama PT. Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT. Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, Selasa, 22 Januari 2026.
Ahok mengaku tidak ada persiapan khusus menjelang persidangan.
"Ya kan sama kayak kita sampaikan apa adanya," kata Ahok, dikutip dari Jurnas.com.
Dia juga mengaku tidak membawa fisik dokumen. Semuanya data yang dibutuhkan tersimpan di handphone-nya.
"Di google drive," ujarnya.
Adapun Ahok akan bersaksi untuk sembilan terdakwa, antara lain: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.