• Bisnis

Lewat Coretax, 531.425 Wajib Telah Laporkan SPT

Budi Wiryawan | Jum'at, 23/01/2026 15:35 WIB
Lewat Coretax, 531.425 Wajib Telah Laporkan SPT Gedung Direktorat Jenderal Pajak

JAKARTA - terhitung hingga hari ini, Jumat (23/1/2026), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan mencatatkan 531.425 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya melalui sistem Coretax.

Jumlah tersebut meningkat 133.334 pelaporan sejak 21 Januari 2026 yang tercatat 398.091 wajib pajak.

Secara rinci wajib pajak yang melaporkan terdiri dari WP OP Karyawan sebanyak 444.963, WP OP Non Karyawan 60.848 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Adapun pelapor SPT Tahunan Badan sebanyak 25.458 dalam kurs rupiah dan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 45.

Sementara pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku sebanyak WP badan 108 pelapor dengan kurs rupiah dan WP badan dengan 3 pelapor menggunakan kurs dolar AS.

Seperti yang diketahui, pelaporan SPT Tahunan 2025 secara keseluruhan dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax. Maka dari itu seluruh wajib pajak dihimbau untuk segera mengaktivasi akun Coretax-nya.

Untuk tahun pajak 2025, wajib pajak akan mulai melakukan penyampaian SPT tahunan melalui aplikasi Coretax DJP. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi Coretax DJP dan membuat kode otorisasi/sertifkat elektronik (KO/SE) terlebih dahulu sebelum menyampaikan SPT tahunan.