Pelaporan SPT Tahunan terdiri atas 8.196.513 wajib pajak orang pribadi karyawan, 924.443 wajib pajak orang pribadi non-karyawan
Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan dengan total 7.993.396 SPT
Dominasi pelaporan masih berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai lebih dari 7,8 juta laporan
Capaian delapan juta pelaporan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama dari sektor karyawan
Sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form
Rinciannya, Coretax DJP 6.002.570 SPT dan Coretax Form 3.060 SPT
Mayoritas laporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan dengan total mencapai 3,13 juta laporan
Mayoritas laporan berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi yang merupakan karyawan
Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai 988.381 SPT.
Mayoritas pelaporan SPT masih didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan
Secara rinci wajib pajak yang melaporkan terdiri dari WP OP Karyawan sebanyak 444.963, WP OP Non Karyawan 60.848
Mayoritas pelaporan sejauh ini berasal dari kelompok Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) dalam acara Penganugerahan Wajib Pajak Tahun 2024.