• News

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun, Sita Uang dan Dokumen

M. Habib Saifullah | Kamis, 22/01/2026 16:26 WIB
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun, Sita Uang dan Dokumen Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Wali Kota Madiun Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto pada Rabu, 21 Januari 2026.

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD [Maidi] dan RR [Rochim Ruhdiyanto]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Januari 2026.

Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dokumen hingga uang tunai yang saat ini masih dalam proses penghitungan.

"Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," terangnya.

Budi menambahkan penyidik masih akan melakukan serangkaian penggeledahan pada hari ini. Namun, dia belum memberi informasi tempat-tempat mana saja yang akan digeledah.

"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka," kata dia.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

KPK menemukan adanya permintaan fee oleh para tersangka dalam penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah KotaMadiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin daripihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.