Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: dpr)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR RI akan memperhatikan partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang kini mulai dibahas.
Dasco menuturkan, sejauh ini yang dibahas baru soal sistem pemilu, sedangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak dibahas karena tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
"Partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan. Walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Mahkamah Konstitusi (MK), dilanjutkan dia, telah memutuskan untuk memisahkan antara pemilu dan pilkada. DPR dan pemerintah pun dipersilakan oleh MK untuk menyimulasikan sistem pemilu tersebut untuk nantinya dimasukkan menjadi undang-undang.
"Pilkadanya kan nggak masuk Prolegnas dan kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat untuk membahas dan mendengar masukan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan Komisi II DPR RI ingin UU Pemilu ke depannya tetap selaras dengan sandaran konstitusi. Adapun rapat yang digelar Komisi II DPR tersebut mengundang akademisi hingga Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.
"Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa," kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/1).