Warga mengamati sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan terkait pemanfaatan kawasan hutan serta hasil hutan, seperti yang dirilis daftarnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman" ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).
"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.
Menteri Pras menuturkan pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.
Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini daftar 28 perusahaan PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta PBPHHK yang izinnya dicabut:
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
4. PT. Anugerah Rimba Makmur
5. PT. Barumun Raya Padang Langkat
6. PT. Gunung Raya Utama Timber
7. PT. Hutan Barumun Perkasa
8. PT. Multi Sibolga Timber
9. PT. Panei Lika Sejahtera
10. PT. Putra Lika Perkasa
11. PT. Sinar Belantara Indah
12. PT. Sumatera Riang Lestari
13. PT. Sumatera Sylva Lestari
14. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
15. PT. Teluk Nauli
16. PT. Toba Pulp Lestari Tbk
17. PT. Minas Pagai Lumber
18. PT. Biomass Andalan Energi
19. PT. Bukit Raya Mudisa
20. PT. Dhara Silva Lestari
21. PT. Sukses Jaya Wood
22. PT. Salaki Summa Sejahtera
23. PT. Ika Bina Agro Wisesa
24. CV. Rimba Jaya di Aceh
25. PT. Agincourt Resources
26. PT. North Sumatra Hydro Energy
27. PT. Perkebunan Pelalu Raya
28. PT. Inang Sari