• News

Kejaksaan Usul Tambahan Aggaran Rp7,49 Triliun untuk Dukung Operasional

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 20/01/2026 23:42 WIB
Kejaksaan Usul Tambahan Aggaran Rp7,49 Triliun untuk Dukung Operasional Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran Kejaksaan sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026 guna mendukung operasional kelembagaan.

Usulan tersebut diutarakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun,” kata dia.

Kejagung mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun pada tahun 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.

Anggaran tersebut dinilai Burhanuddin masih jauh dari kebutuhan Kejagung. Imbasnya, diperkirakan penanganan perkara di pusat berkurang sebesar 55 persen dan penanganan perkara di daerah berkurang 75 persen.

Selain itu, menurutnya, pagu anggaran untuk program dukungan manajemen tahun 2026 tidak mencukupi. Kekurangan utama terjadi di tiga area, yaitu belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.

“Belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” ungkapnya.

Kekurangan ini, imbuhnya, turut membahayakan aspek penegakan hukum karena anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama.

Maka dari itu, untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan, Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejaksaan RI mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,85 triliun akan dialokasikan untuk program penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk program dukungan manajemen.

“Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri keuangan,” tandasnya.