Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui usai rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2025/2026 (Foto: M.Habib Saifullah/Katakini.com)
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya belum memastikan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam masa sidang kali ini.
Hal ini disampaikannya usai pembukaan masa persidangan III 2025/2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (13/1/2025).
Saat dikonfirmasi mengenai jadwal pembahasan revisi regulasi tersebut, Puan mengatakan bahwa pihaknya masih akan memantau situasi dan dinamika di komisi terkait terlebih dahulu.
"Revisi Undang-Undang Pemilu belum dibahas, ini baru pembukaan masa sidang. Jadi kita akan lihat dulu situasi setelah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait," kata Puan.
Puan juga mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa komunikasi antar-fraksi di parlemen selalu berjalan dinamis dan tidak pernah tertutup untuk membahas berbagai masukan, termasuk rekomendasi strategis partai politik.
"Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi. Ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka," ujar dia.
Kendati demikian, lanjut dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan mekanisme Pilkada tersebut akan dibahas spesifik pada masa sidang ini, DPR RI belum memberikan kepastian mutlak.
Pihaknya menilai perjalanan menuju tahapan Pilkada masih cukup panjang, mengingat fokus saat ini masih terbagi pada agenda-agenda politik nasional lainnya seperti Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan, karena kan Pilkadanya saja masih lama. Yang akan berjalan duluan itu nanti kan Pileg dan Pilpres," kata Puan.