Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty. Foto: dpr
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty menyoroti insiden tenggelamnya kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, insiden itu menjadi peringatan serius atas lemahnya pengawasan keselamatan transportasi laut, khususnya kapal wisata yang banyak dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Ia mengatakan bahwa status laik laut secara administratif tidak boleh lagi dipahami sebagai jaminan keselamatan di lapangan, mengingat masih adanya kesenjangan antara dokumen dan kondisi teknis kapal saat beroperasi.
“Insiden ini justru membuka fakta penting bahwa status laik laut secara administratif tidak otomatis menjamin keselamatan di lapangan,” kata Saadiah dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).
Ia menekankan perlunya pengawasan kapal wisata diperkuat melalui audit kelayakan yang substantif dan menyentuh kondisi teknis riil kapal, tidak sekadar berbasis dokumen.
“Komisi V memandang pengawasan kapal wisata termasuk yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat harus diperkuat melalui audit kelayakan yang substantif, bukan sekadar berbasis dokumen,” ujarnya.
Saadiah juga mendorong agar sertifikasi kelaiklautan kapal dilengkapi dengan uji ketahanan mesin dan sistem keselamatan dalam kondisi nyata, terutama menghadapi arus kuat dan gelombang ekstrem.
“Ke depan, kami mendorong agar proses sertifikasi kelaiklautan kapal tidak berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi dilengkapi dengan uji ketahanan mesin dan sistem keselamatan dalam kondisi riil,” ucapnya.
Menurutnya, peran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta syahbandar harus diperkuat sebagai pengawas aktif operasional kapal, bukan hanya pemberi izin berlayar.
“KSOP dan Syahbandar harus lebih proaktif, bukan hanya sebagai pemberi izin berlayar, tetapi sebagai pengawas aktif operasional kapal,” tegasnya.
Menjelang musim liburan yang rawan cuaca ekstrem, Saadiah menilai mitigasi risiko tidak boleh bersifat reaktif dan harus berbasis data serta sistem informasi cuaca real-time.
“Menghadapi periode liburan yang biasanya dibarengi cuaca ekstrem, saya menilai mitigasi tidak boleh bersifat reaktif,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya integrasi peringatan cuaca dari BMKG dengan penerbitan izin berlayar agar dapat dibatalkan otomatis saat terdeteksi anomali cuaca.
“Kami mendorong agar SPB terintegrasi langsung dengan sistem peringatan cuaca BMKG, sehingga izin berlayar dapat dibatalkan secara otomatis apabila terdeteksi anomali cuaca seperti swell,” jelasnya.
Selain faktor teknis dan cuaca, Saadiah menegaskan peningkatan kompetensi kru kapal wisata, termasuk pelatihan manajemen krisis dan prosedur keselamatan, harus menjadi standar wajib.
“Peningkatan kompetensi kru kapal dan manajemen krisis menjadi keharusan. Pelatihan ulang terkait prosedur keselamatan dan penanganan darurat harus menjadi standar wajib, bukan formalitas,” katanya.
“Keselamatan harus menjadi pijakan utama, karena satu kecelakaan saja bisa berdampak panjang terhadap kepercayaan publik dan reputasi pariwisata nasional,” pungkas Saadiah.
Sebagai informasi, dalam periode tiga hari yaitu tanggal 26 dan 29 Desember 2025, dua kapal wisata phinisi, KM Putri Sakinah dan KM Dewi Anjani, tenggelam di perairan Labuan Bajo.