• News

UMP Jakarta Naik, Pramono Ingatkan Perusahaan Taat

M. Habib Saifullah | Kamis, 25/12/2025 08:05 WIB
UMP Jakarta Naik, Pramono Ingatkan Perusahaan Taat Ilustrasi mata uang Rupiah FOTO: THINKSTOCKS

JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp333.115 sehingga menjadi RpRp5.729.87 Angka ini naik 6.17 persen dibandingkan dari UMP sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP itu diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono, dikutip dari Antara (25/12/2025).

Sebelumnya, Pramono sempat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berusaha untuk adil terhadap para pengusaha dan buruh dalam memutuskan UMP.

Oleh karenanya, Pramono berharap nantinya tak ada buruh yang mogok bekerja usai UMP diumumkan.

Pramono juga meminta agar seluruh perusahaan di ibu kota dapat menerapkan besaran UMP yang baru tersebut.

“Kalau di DKI Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ujar Pramono dikutip Antara.

Terkait insentif yang ia janjikan untuk para buruh, Pramono mengatakan hal tersebut telah dicantumkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).

Pramono menyebut, dirinya telah menandatangani Kepgub tersebut. “Kami juga menyampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur,” katanya.