Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp333.115 sehingga menjadi RpRp5.729.87
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023
Penetapan besaran tersebut mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.