• Info MPR

Rerie: Peran Paralegal Penting untuk Akselerasi Pelaksanaan Permendikbudsaintek 55/2024

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 22/12/2025 20:19 WIB
Rerie: Peran Paralegal Penting untuk Akselerasi Pelaksanaan Permendikbudsaintek 55/2024 Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Foto: MPR)

JAKARTA - Peran paralegal sangat penting dalam menjalankan amanah Permendikbudsaintek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman bagi generasi penerus bangsa.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR RI anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai NasDem, Lestari Moerdijat saat membuka pelatihan paralegal bagi para mahasiswa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (20/12).

"Keterlibatan para mahasiswa sebagai paralegal dalam konteks pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, merupakan langkah strategis dalam mengatasi berbagai kasus kekerasan di kampus," kata Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat.

Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan hukum dan keterampilan untuk membantu pengacara atau memberikan layanan hukum dasar kepada masyarakat, serta bekerja di bawah supervisi profesional hukum.

Menurut Rerie, banyak kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi yang tidak terungkap karena terkendala berbagai faktor, seperti adanya ketakutan dan ketidaknyamanan korban kekerasan untuk melapor.

Selain itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, kerap kali korban tidak memiliki kepercayaan terhadap pihak lain untuk membicarakan kasus kekerasan yang dialaminya.

Kehadiran paralegal, ujar Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, diharapkan tidak sekadar sebagai relawan dalam pelaksanaan Permendikbudsaintek No. 55/2024 tentang PPKPT.

Lebih dari itu, tegas Rerie, paralegal dari kalangan mahasiswa diharapkan menjadi sumber daya yang mampu melakukan pendekatan terhadap korban dan menindaklanjuti kasus yang ada melalui kanal hukum yang tepat.

Bagi para peserta pelatihan, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpesan bahwa menjadi paralegal di lingkungan kampus memerlukan kesiapan mental dan ketahanan pribadi.

Karena, tegas Rerie, bukan tidak mungkin peran paralegal yang membantu korban kekerasan dapat menghadapi ancaman dan intimidasi dari pihak pelaku kekerasan.

Rerie berharap semua pihak terkait dapat bersama-sama, melalui berbagai upaya, mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang setiap anak bangsa agar mampu melahirkan generasi penerus yang berdaya saing dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

Sebagai informasi, hadir pada pelatihan paralegal itu Nur Amalia (Pendiri dan Dewan Pembina LBH APIK), H. Akhwan (Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah), Edi Wibowo Suwandi (Dosen pendamping dari Universitas Muhammadiyah Kudus), serta para mahasiswa peserta pelatihan.