• News

Kasus Pemerasan Jaksa Banten Kini Diambil Alih Kejagung

M. Habib Saifullah | Jum'at, 19/12/2025 16:05 WIB
Kasus Pemerasan Jaksa Banten Kini Diambil Alih Kejagung Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sembilan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Tangerang, Banten dan Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2025.

Mereka yang ditangkap terdiri dari satu orang jaksa, dua orang pengacara dan enam pihak swasta. OTT tersebut terkait dengan perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) oleh oknum jaksa.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil alih penanganan kasus tersebut.

"Kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025..

Asep menjelaskan Kejagung sudah lebih dulu menangani kasus dugaan pemerasan diduga melibatkan oknum jaksa di wilayah Banten yang terjaring OTT dimaksud.

"Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit Surat Perintah Penyidikannya," tutur Asep.

Dasar hukum yang menjadi pertimbangan pelimpahan perkara tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada Rabu, 17 Desember 2025, yaitu di hari KPK melakukan OTT.

Saat dikonfirmasi mengenai waktu penerbitan Sprindik tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejagung Sarjono Turin mengklaim pihaknya tidak mengetahui giat OTT yang dilakukan KPK.

"Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK, tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025," kata Sarjono di Gedung KPK.

Sarjono memberi jaminan Kejaksaan Agung akan memproses hukum jaksa di wilayah Banten yang diduga terlibat pemerasan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan secara transparan, akuntabel, dan tuntas.

"Dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, sehingga malam ini karena waktu juga sudah larut dan kondisi kita sudah sama-sama (lelah), terutama yang diamankan tadi sudah cukup lelah, sehingga kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan besok lebih lanjut di Kejaksaan Agung," ujar dia.