Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon (Foto: dpr)
JAKARTA - Komisi XII DPR RI mendorong pengoptimalan peran penegakan hukum (Gakkum) dalam sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), khususnya dalam hal penertiban tambang liar dan pendistribusian LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon menyampaikan bahwa keberadaan Gakkum merupakan hasil perjuangan panjang DPR, khususnya sejak masih berada di Komisi VII, yang kini bertransformasi menjadi Komisi XII.
Menurutnya, setelah Gakkum terbentuk, instrumen ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menindak berbagai pelanggaran di sektor ESDM.
“Supaya Gakkum ini bisa ada, karena kita dulu Komisi VII dan sekarang Komisi XII, kita betul-betul memperjuangkan agar Gakkum ini hadir. Dan setelah ada, kita harus benar-benar menggunakan Gakkum ini untuk tindakan-tindakan yang terjadi di sektor SDM,” ujar Dony dalam keterangan resmi dikutp pada Minggu (14/12).
Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan pengawasan Komisi XII DPR RI terhadap Pertamina yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/12/2025).
Dony menegaskan bahwa fokus pemanfaatan Gakkum ke depan diarahkan pada penindakan tambang ilegal serta persoalan distribusi LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran, termasuk praktik agen-agen yang melanggar ketentuan.
“Salah satunya masalah tambang liar, kemudian LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran, serta agen-agen yang nekal. Ini semua harus ditindak dengan Gakkum, supaya ke depan LPG 3 kilogram benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat,” tegasnya.
Gakkum atau Penegakan Hukum merupakan unit di bawah Kementerian ESDM yang memiliki tugas melakukan pengawasan, penyelidikan, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Peran ini mencakup penertiban pertambangan ilegal, pengawasan distribusi energi bersubsidi, serta penindakan atas penyalahgunaan BBM dan LPG agar tata kelola energi nasional berjalan tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.