• Kabar Desa

Mendes Yandri Beberkan Solusi Pembayaran Dana Desa Non Earmarked

Vaza Diva | Kamis, 04/12/2025 16:33 WIB
Mendes Yandri Beberkan Solusi Pembayaran Dana Desa Non Earmarked Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto memberikan keterangan pers terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, pada Kamis (Foto: Vaza/Katakini)

JAKARTA - Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan pemerintah desa mencapai kesepakatan solusi atas pembayaran kegiatan yang bersumber dari dana desa Non Earmarked setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa koordinasi lintas kementerian berlangsung intensif sebelum keputusan bersama ini dihasilkan.

Ia membuka penyampaiannya dengan salam resmi dan menyampaikan bahwa komunikasi antara Kemendes PDT, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, serta Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan telah dilakukan secara berkelanjutan untuk merumuskan kebijakan terkait desa.

“Selama ini kami semua melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif dalam berbagai hal, di antaranya dalam perumusan kebijakan terkait desa dan implementasinya,” ujar Mendes Yandri di Jakarta pada Kamis (4/12).

Mendes Yandri menyampaikan bahwa pembayaran kegiatan Non Earmarked dapat dilakukan menggunakan sisa dana desa Earmarked yang belum dipakai, dana penyertaan modal desa yang belum tersalurkan atau belum dimanfaatkan, serta sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025 termasuk yang berasal dari pendapatan selain dana desa.

“Alhamdulillah setelah kami berusaha panjang lebar demi kepentingan nasional dan masyarakat desa di seluruh Indonesia, kami telah menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama,” tambah Mendes PDT

Ia juga menyebut bahwa pemerintah desa dapat memanfaatkan SiLPA Tahun 2025 untuk menutup kebutuhan pembayaran. Apabila langkah-langkah tersebut masih belum mencukupi, kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban yang belum terbayarkan dan dianggarkan kembali pada Tahun Anggaran 2026 menggunakan sumber pendapatan selain dana desa sehingga tidak mengganggu alokasi dana desa tahun 2026.

Pemerintah pusat bersama Kemendagri dan Kemenkeu akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai dasar kabupaten/kota dan desa untuk melakukan penyesuaian, termasuk pencatatan kewajiban dalam laporan keuangan 2025, evaluasi APB Desa 2020 oleh camat, perubahan APB Desa 2020 dan 2026, serta penetapan peraturan kepala desa terkait pengelolaan SiLPA.

Dalam kesempatan itu, Mendes Yandri juga menyampaikan apresiasi terhadap asosiasi desa yang terlibat dalam penyusunan solusi.

“Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi agar proses implementasi berjalan cepat dan efektif.

Mendes Yandri menutup penyampaiannya dengan menyebut bahwa solusi yang dimaksud telah melengkapi PMK Nomor 81 Tahun 2025 setelah melalui rangkaian diskusi dengan tiga kementerian dan pemangku kepentingan desa.

“Solusinya sudah dapat kita temukan dan melengkapi PMK Nomor 81 Tahun 2025,” tutupnya.