• News

Terkait Korupsi Mempawah, KPK Periksa Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan

M. Habib Saifullah | Kamis, 04/12/2025 15:05 WIB
Terkait Korupsi Mempawah, KPK Periksa Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dari Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Arief Rinaldi Norsan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Arief yang menjabat sebagai anggota DPRD Kalimantan Barat itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015.

Kasus korupsi itu terjadi saat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018. KPK mentaksir korupsi proyek jalan tersebut telah merugikan negara hingga Rp40 miliar.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Selain Arief Rinaldi, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah pengurus rumah tangga, Emma Suhartini; Notaris, Eddy Dwi Pribadi; dan karyawan swasta, Istiqomah Iskandar.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada keempat saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

KPK saat ini tengah mendalami dugaan perintah dari Ria Norsan hingga aliran uang korupsi dalam proyek dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah.

Sebagaimana diketahui, proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah era Ria Norsan.

Saat ini, proses penyidikan KPK masih fokus kepada tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

Namun, KPK tak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Ria Norsan sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.

Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek tersebut.