• Info DPR

Anggota DPR: Bandara di Indonesia Harus di Bawah Pengawasan Institusi Negara

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 29/11/2025 15:16 WIB
Anggota DPR: Bandara di Indonesia Harus di Bawah Pengawasan Institusi Negara Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron (Foto: DPR)

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menanggapi temuan Satgas Pengawasan Barang Kena Hasil (PKH) terkait dugaan keberadaan bandara yang berdiri dan beroperasi secara mandiri di kawasan industri Morowali tanpa mengikuti sistem dan prosedur resmi negara.

Menanggapi itu, Herman menegaskan bahwa setiap bandara yang beroperasi di Indonesia wajib berada di bawah otoritas dan pengawasan negara. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pengelolaan bandara sepenuhnya berada di bawah Kementerian Perhubungan sebagai otoritas. Operatornya pun harus melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau badan usaha milik negara seperti Angkasa Pura.

“Kalau ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Kalau gubernurnya merasa ada sesuatu yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” kata Herman dalam keterangan resmi dikutip pada Sabtu (29/11).

Herman mengungkapkan bahwa dirinya pernah berkunjung langsung ke kawasan industri Morowali, termasuk IMIP dan Pertambangan Bintang Delapan. Pada tahun 2017–2018, ia bahkan mengkritisi tingginya jumlah tenaga kerja asing dan minimnya transparansi.

“Semestinya segala sesuatu dalam satu sistem negara itu harus terbuka—baik kepada publik maupun institusi. Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Karena itu, ia menilai bahwa jika benar terdapat bandara yang beroperasi tanpa izin resmi, maka langkah penertiban wajib dilakukan tanpa kompromi.

“Kalau tertutup dari sistem negara, saya setuju siapa pun harus ditertibkan. (Bandara) IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan,” katanya.

Menurut Herman, bandara memiliki fungsi strategis dalam pengawasan mobilitas orang dan barang. Karena itu, bandara internasional wajib memiliki layanan imigrasi dan bea cukai, sebagai bentuk kontrol negara.

“Bandara internasional itu harus ada imigrasi dan bea cukai sebagai otoritas yang mencatat keluar masuk orang dan barang. Kalau ada bandara bebas di luar kawasan bebas, itu jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan bandara di luar struktur negara sama saja menciptakan sistem tersendiri yang berpotensi mengancam kedaulatan.

“Itu berarti ada sistem dalam sistem negara. Ada negara di dalam negara. Ini tidak boleh. Dan saya mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini,” tegas Herman.

Dengan menutup pernyataannya ia, menekankan bahwa seluruh operasi bandara harus mengikuti tata peraturan perundang-undangan nasional. Jika ada pelanggaran, penindakan hukum tidak boleh ditawar.

“Sepanjang mengikuti tata peraturan, kita hormati. Tapi kalau sudah melanggar aturan Indonesia, melanggar sistem negara, maka harus ditindak tegas,” pungkasnya.