• News

KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Monumen Reog Ponorogo

M. Habib Saifullah | Kamis, 27/11/2025 22:05 WIB
KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Monumen Reog Ponorogo Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) rampung menggeledah kantor perusahaan konstruksi PT Widya Satria, di Ketintang, Surabaya pada Rab, 26 November 2025.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan korupsi proyek Monumen Reog Ponorogo.

"Tim masih di lapangan, masih dilakukan penggeledahan. Nanti kami akan update apa saja yang diamankan dan disita. Di antaranya ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 27 November 2025.

Adapun PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas pembangunan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Ponorogo.

Selanjutnya, dokumen dan barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK. Meski demikian, Budi belum membahas substansi kasus yang didalami tersebut.

"Tentu nanti akan dianalisis oleh tim untuk mendukung penyidikan perkara ini. Kita belum masuk ke substansinya, karena ini kan masih diamankan dulu dokumen dan juga barang bukti elektronik. Nanti akan dibuka, akan diekstrak," ucapnya.

Budi juga mengatakan penggeledahan ini juga dilakukan di beberapa tempat di Jawa Timur. Namun ia belum bisa menyampaikan detailnya.

"Nanti kami info ya updatenya di mana saja," pungkasnya.

Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek tersebut tertulis sebesar Rp84.088.970.000 dan dengan nilai HPS sebesar Rp76.572.000.000.

KPK menemukan bukti dugaan korupsi pembangunan Monumen Reog saat menangani tiga perkara yang menjera Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko dkk.

Tiga perkara dimaksud ialah dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada pada Jumat, 7 November 2025.

Tiga tersangka lainnya dalam kasus itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, tersangka penerima suap adalah Sugiri bersama Agus. Sementara tersangka pemberi suap adalah Yunus.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, tersangka penerima suap Sugiri bersama Yunus. Sementara tersangka pemberi suap Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, tersangka penerima suap Sugiri. Sementara tersangka pemberi suap Yunus.