Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW (Foto: Humas MPR)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW menyampaikan bahwa dalam sistem demokrasi seperti yang berlaku di Indonesia, partai politik memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai ketentuan Pasal 6A Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hanya partai politik lah pihak yang secara konstitusional berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden RI.
Demikian juga dengan anggota DPR RI hingga DPRD, yang dipilih berdasarkan pemilihan umum sesuai Pasal 22E Ayat 3 UUD NRI 1945, dicalonkan hanya oleh partai politik. Karena itu, menurut HNW sangat penting bagi partai—baik pengurus maupun anggotanya—memahami dan mengamalkan empat pilar MPR RI, agar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Menurut HNW, selain melaksanakan sosialisasi kepada ormas, kampus, hingga perkumpulan profesi, MPR juga mementingkan sosialisasi di kalangan partai politik. Bahkan sosialisasi dengan partai politik termasuk salah satu yang dipentingkan, mengingat fungsi dan peran parpol yang sangat penting dalam kehidupan berdemokrasi.
"Peran parpol dalam demokrasi kita sangat penting. Karena pihak yang bisa mengusulkan presiden dan wakilnya juga mencalonkan anggota legislatif adalah partai politik. Jika partainya memahami Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman negara, diharapkan partai dapat menjalankan tugas serta fungsinya dengan baik," ujar HNW.
Hal tersebut HNW sampaikan secara daring saat membuka temu tokoh nasional dan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, kerja sama MPR dengan DPW PKS Kalimantan Utara. Acara tersebut berlangsung di Cafe SAYN Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (22/11/2025).
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa partai yang memahami empat pilar MPR RI, pasti akan mencalonkan presiden yang sesuai dengan ketentuan. Demikian juga bagi kalangan anggota legislatif.
Sedangkan presiden dan anggota DPR maupun DPRD yang memahami empat pilar, mereka akan berusaha bekerja dengan baik sesuai ketentuan empat pilar. Demikian juga bagi anggota partai politik.
"Kalau seluruh pengurus dan anggota parpol memahami empat pilar, potensi terjadinya kerusuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bisa diminimalisir. Apalagi jika presiden dan anggota DPR dan DPRD-nya memegang prinsip empat pilar, niscaya demokrasi akan berkembang dengan positif dan konstruktif, dan pengurusan negara menuju Indonesia Emas 2045 akan semakin baik menuju realisasi dari cita-cita Indonesia Merdeka dengan terpenuhinya tuntutan-tuntutan Reformasi,” tutup HNW yang disambut antusias oleh pimpinan dan anggota PKS Kalimantan Utara.