• Info DPR

DPR Pelototi Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Bekasi dan Surabaya

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 25/11/2025 23:30 WIB
DPR Pelototi Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Bekasi dan Surabaya Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso(foto: dpr)

JAKARTA - Komisi XIII DPR RI berkomitmen bakal berdiri bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI mengawal penuntasan dua kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Bekasi dan Surabaya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso saat membacakan poin kesimpulan rapat kerja bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI mengatakan bahwa kerja kepolisian bakal dipelototi agar proses hukum berjalan efektif dan transparan.

Dalam rapat itu, KPAI mengadukan lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap anak oleh aparat kepolisian di Bekasi dan Surabaya.

Untuk di Bekasi, KPAI melaporkan adanya dugaan kasus perundungan hingga dugaan pencabulan terhadap anak berinisial RPN di SD Advent XIV. Sedangkan, kasus di Surabaya yang dilaporkan KPAI ialah penanganan kasus anak berinisial SSH yang meninggal karena tersengat listrik di lingkungan sekolah.

"Komisi XIII DPR bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk secara langsung meninjau perkembangan kasus kekerasan seksual, perundungan, dan kelalaian satuan pendidikan sebagaimana terjadi di Bekasi dan Surabaya untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan efektif dan transparan," kata Sugiat di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (25/11).

Komisi XIII DPR RI juga mendukung rekomendasi ketiga lembaga perlindungan untuk menerapkan keadilan korektif dan keadilan rehabilitatif dalam penanganan kasus di Bekasi dan Surabaya.

"Komisi XIII DPR RI mendukung rekomendasi LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI dengan menerapkan keadilan korektif dan keadilan rehabilitatif dalam menangani kasus kekerasan seksual dan kelalaian satuan pendidikan terhadap anak di Kota Bekasi dan Surabaya," kata Sugiat.

Selanjutnya, kata dia, Komisi XIII DPR RI mendesak LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk memperkuat koordinasi dengan Polres Metro Bekasi sampai ke penetapan tersangka. Langkah ini penting guna mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Poin kesimpulan terakhir, yakni Komisi XIII DPR RI mendorong LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk memperkuat kolabirasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan kelalaian satuan pendidikan sebagaimana terjadi di Bekasi dan Surabaya.

"Serta memastikan integrasi mekanisme deteksi dini, perlindungan psikososial, rehabilitasi paikologis, medis dan psikiatris, serta respons cepat di lingkungan satuan pendidikan guna mencegah berulangnya kasus serupa," tandasnya.