Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo (Istimewa)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyambut positif dan menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas langkah transparan dan tegas dalam mengembalikan uang rampasan dari kasus korupsi PT Taspen.
Apresiasi ini disampaikan Rudianto setelah KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp300 miliar kepada pihak perbankan penerima, sebagaimana dipublikasikan dalam konferensi pers KPK. Dana tersebut merupakan bagian dari uang sitaan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan dana pensiunan.
Legislator Dapil Sulsel I ini menegaskan, tindakan KPK tersebut merupakan wujud nyata komitmen lembaga antirasuah dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan hak-hak publik, terutama para pensiunan ASN tetap terlindungi.
“Saya memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian uang hasil rampasan. Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11).
Rudianto Lallo juga menilai bahwa langkah KPK menampilkan uang tunai Rp300 miliar dalam konferensi pers merupakan bentuk komunikasi publik yang efektif karena memberikan bukti konkret terhadap masyarakat bahwa proses pengembalian aset benar-benar dilakukan.
“Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” tambahnya.
Lebih lanjut, politisi asal Sulawesi Selatan itu menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah KPK dalam memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan memastikan dana negara kembali ke tempat yang semestinya.
“Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi. Kita berharap KPK terus memperkuat fungsi ini agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” tutupnya.
Dengan apresiasi ini, Rudianto berharap momentum positif tersebut dapat menjadi pijakan bagi KPK dalam meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan korupsi dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.