• Info DPR

Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Perketat Syarat Penangkapan

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 19/11/2025 19:50 WIB
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Perketat Syarat Penangkapan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru itu mengatur agar syarat penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan diperketat.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, upaya paksa tersebut bisa dilakukan aparat tetapi harus dengan sangat hati-hati. Untuk itu, dia menyampaikan bahwa anggapan dari kelompok masyarakat yang menyebut semua orang bisa ditangkap dengan mudah akibat Pasal 5 KUHAP baru uang dinilai sebagai "pasal karet", itu tidak benar.

"Penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan syarat yang sangat ketat dan lebih ketat daripada KUHAP yang lama," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Dia mengatakan bahwa beredar narasi di publik bahwa penyelidik dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, bahkan penahanan pada tindak pidana yang belum terkonfirmasi.

Menurut dia, narasi itu tidak benar karena penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5, dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, tetapi dalam tahap penyidikan.

Dia mengatakan bahwa hal itu diatur guna mengatasi keterbatasan jumlah penyidik.

Untuk itu, menurut dia, penyelidik bisa turut melakukan penangkapan tetapi bukan dalam tahapan penyelidikan, melainkan dalam tahap penyidikan.

"Tapi dasar perintah si penyidik. Penangkapan dan penahanan penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan, bukan penyelidikan," kata dia.

Selain itu, menurut dia, ada juga narasi bahwa metode pembelian terselubung atau undercover buying bisa dipakai untuk semua tindak pidana. Dia menegaskan narasi itu keliru karena metode itu hanya untuk investigasi khusus, bukan semua tindak pidana.

"Pasal 16, nggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana, itu hanya untuk narkoba dan psikotropika," kata dia.

Lalu dia pun membantah adanya narasi bahwa upaya penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran, dapat dilakukan menurut penilaian subjektif tanpa izin hakim.

"Hal tersebut tidak benar ya, karena upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama," kata dia.