Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ruyat (Foto: Fraksi PKS)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat menilai keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak serta-merta menjamin penurunan kasus keracunan makanan.
Penurunan kasus keracunan, tambahnya, akan efektif jika implementasinya di lapangan dibarengi dengan kolaborasi yang kuat antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, pengawasan dan sinkronisasi kedua lembaga tersebut menjadi faktor penentu efektivitas regulasi tersebut.
“Perpres ini penting sebagai langkah kelembagaan, namun pelaksanaannya di lapangan harus melibatkan BPOM. BPOM punya kapasitas dan pengalaman untuk memastikan makanan yang beredar aman, higienis, dan layak konsumsi,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11).
Achmad menambahkan, koordinasi antar-lembaga sejatinya telah memiliki landasan yang cukup jelas. Menurutnya, BGN dan BPOM sudah memiliki nota kesepahaman, sehingga tantangan terbesar justru berada pada pelaksanaan kebijakan di tingkat operasional.
“Kemarin saya juga sudah cek langsung ke BPOM. MoU antara BGN dan BPOM sebenarnya sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya bisa benar-benar sinkron di lapangan,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Meski menilai Perpres MBG penting sebagai payung hukum, Achmad menekankan bahwa kualitas pengawasan dan keterbukaan BGN dalam bekerja sama dengan BPOM menjadi kunci keberhasilan.
“Jadi aturannya memang penting secara kelembagaan, tetapi implementasi di lapangan BGN juga harus terbuka dengan BPOM untuk kolaborasi,” kata dia.
Menurutnya, langkah-langkah penguatan koordinasi ini sangat penting agar kebijakan MBG benar-benar mampu mendorong peningkatan keamanan pangan, termasuk dalam upaya menekan tingkat keracunan di masyarakat.