• News

Komisi VIII-Kemenag Sepakat Percepat Pembentukan Dirjen Pesantren

M. Habib Saifullah | Selasa, 11/11/2025 21:05 WIB
Komisi VIII-Kemenag Sepakat Percepat Pembentukan Dirjen Pesantren Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto: dok. katakini)

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kesiapan Kementerian Agama mempercepat proses pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I, yang disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.

"Kami atas nama pribadi dan kelembagaan memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih yang tak henti-hentinya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII yang terhormat atas arahan, bimbingan serta selalu mengawal karena tidak lama lagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren akan terwujud,” ujar Menag, Selasa (11/11/2025).

Menag menjelaskan perubahan struktur kelembagaan ini merupakan kebutuhan mendasar agar pesantren mendapatkan layanan sesuai amanat Undang-undang tentang Pesantren.

“Begitu pun ketika nanti Ditjen Pesantren disetujui menjadi unit eselon I, maka akan semakin membutuhkan dukungan rencana kerja dan anggaran dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII,” kata Menag.

Menag juga menyampaikan langkah penataan organisasi telah ditempuh melalui surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menteri Agama telah bersurat kepada KemenPAN-RB menitikberatkan pada pembentukan unit eseleon I baru yaitu Ditjen Pesantren,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama RI untuk melakukan percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi unit eselon I dan tersedianya kebutuhan dukungan rencana kerja serta anggaran yang memadai.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga meminta Kementerian Agama untuk lebih memperhatikan para santri, utamanya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

"Komisi VIII mendesak Kementerian Agama untuk memastikan pemenuhan hak anak dan pengawasan di lingkungan pesantren untuk mencegah kekerasan terhadap anak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren," ujar Marwan Dasopang.

Sebelumnya, Kemenag telah mengantongi izin prakarsa dari Kemenpan RB. Selanjutnya, Kemenag tinggal menunggu peraturan presiden (perpres) agar Ditjen Pesantren bisa segera berjalan. (Ant)