Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana berangkat ke Arab Saudi untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
"Di perkaranya kuota haji ini mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menanganinya, karena ada rencana juga kita harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa, 11 November 2025.
Pengecekan ke lokasi untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi setelah Indonesia mendapat tambahan kuota haji.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diterima Indonesia sebelumnya diketahui dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
"Apakah dari tambahan sebanyak 20 ribu yang 10 ribu untuk haji reguler, kemudian 10 ribu haji khusus, itu ketersediaan tempat, kemudian juga akomodasi dan lain-lainnya apakah mencukupi atau tidak?" kata Asep.
"Nanti kita juga akan melakukan pengecekan, karena ini kemudian menjadi polemik bahwa ada yang beranggapan bahwa dengan tambahan itu akan memerlukan lokasi, tempat, dan lain-lain," imbuh dia.
Lembaga antikorupsi berusaha untuk menyelesaikan kasus itu dengan cepat. KPK tidak ingin kasus itu belum selesai, sementara di sisi lain, penyelenggaraan haji sudah akan dilakukan.
"Jangan sampai penyelenggaraan haji yang ini bermasalah, sudah masuk lagi penyelenggaraan haji berikutnya, yang ini belum selesai. Walaupun kita bisa melakukan cut off, artinya perkara yang ini memang sudah di cut sampai dengan tahun 2024 saja pengadaan kuotanya," katanya.
Untuk diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.